Jumat, 12 Februari 2010

Kriminal, Kriminalitas, Kriminalisasi KPK

Ada kriminal, ada kriminalitas. Ada lagi sebuah kata yang semakin tidak asing di telinga kita: kriminalisasi. Kata tersebut muncul lebih kuat ketika proses penyidikan 2 pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah (Bibit-Chandra) berlangsung. Keduanya sudah ditahan oleh penyidik Mabes Polri, meski pimpinan KPK tersebut menolak menandatangani berita acara penahanan. Belakangan, Polri menangguhkan penahanan Bibit-Chandra, keduanya pun keluar dari Tahanan Mabes Polri, tapi proses hukum terus berlangsung. Kriminalisasi KPK mencuat sebagai isu nasional. Pemberitaan di televisi sangat sporadis. Muara pemberitaan mengarah pada perseteruan antara KPK dengan POLRI dalam hal kewenangan menangani kasus-kasus korupsi. Yang mengherankan, CICAK vs BUAYA, istilah yang menggambarkan perseteruan kedua lembaga tersebut sudah dicabut dan Kapolri meminta maaf atas penggunaan kata tersebut :)

Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah mengatakan: Bibit dan Chandra menjadi tersangka karena dipandang oleh polisi telah melakukan “penyalahgunaan wewenang”. Padahal, wewenang yang sama dan penggunaan serupa dilakukan pimpinan KPK sejak periode pertama lembaga ini berdiri. Pimpinan yang lain tak terundung sanksi hukum apa pun atas ”penyalahgunaan wewenang” sebagaimana disangkakan kepada Bibit dan Chandra. Alhasil, Bibit dan Chandra mengalami kriminalisasi (Klik saja nama Kang Eep untuk melihat secara lengkap ulasannya)

Pengertian tentang kriminalisasi muncul ketika kita dihadapkan pada suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat yang hukum nya belum ada atau belum ditemukan. Persoalan kriminalisasi timbul karena dihadapan kita terdapat perbuatan yang berdimensi baru, sehingga muncul pertanyaan adakah hukumnya untuk perbuatan tersebut. Kesan yang muncul kemudian adalah terjadinya kekosongan hukum yang akhirnya mendorong kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut.

Melihat pengertian tersebut, Sahabat Blogger tentu bisa mengamati proses-proses dan peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai bentuk-bentuk kriminalisasi sampai bentuk-bentuk kriminalitas yang sebenarnya. Dalam wilayah dunia maya, kriminalisasi juga sangat berpotensi terjadi. Istilah Cyber Crime sudah sering pula kita dengar. Kasus Ibu Prita Mulyasari misalnya, adalah salah satu contoh bagaimana proses kriminalisasi ada, terjadi dan muncul dari ranah dunia maya.

Bagaimana akhir kisah perseteruan KPK dengan Polri? Tim Pencari Fakta sudah dibentuk. Kita tunggu saja hasil kerja mereka. Namun yang jelas, dari sisi bagaimana opini publik sudah terbentuk, ada preseden yang buruk terhadap kredibilitas lembaga penegak hukum dalam hal ini Polri. Polri akan semakin diuji dengan mencuatnya dukungan dari berbagai elemen masyarakat terhadap KPK. Ini juga sekaligus bagian dari cobaan lembaga KPK yang dalam hitungan kurang lebih satu tahun berjalan, tiga pimpinan nya, Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, harus ditahan untuk kasus krimininal, kriminalitas dan kriminalisasi yang berbeda.

Sekali lagi saya katakan, kasus tersebut merupakan preseden yang buruk bagi pendidikan politik dan hukum jika perseteruan KPK vs Polri tidak segera berakhir atau diakhiri. Mengapa? Sebab perseteruan tersebut sangat tidak mendidik bagi generasi bangsa. Sahabat Blogger, Anda tentu punya pendapat, silakan tinggalkan pendapat Sahabat di kolom komentar :) Tetaplah tebarkan senyum, seperti senyum Chandra M Hamzah yang khas dalam kondisi tekanan yang luar biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar